Gaji ke-13 Cair Sejumlah Nilai THR, Menkeu Sebut Masih Fokus Penanganan Covid-19
Gaji ke-13 Cair Tanpa Komponen Tukin, Menkeu Sebut Masih Fokus Penanganan Covid-19
Pasca menerima THR, ASN (PNS, PPPK, TNI dan Polri) kembali akan menerima gaji ke-13.
Hal ini dítegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D pada jumpa pers beberapa waktu yang lalu. Sri Mulyani mengatakan komponen pembayaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR). Hal ini berarti tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen gaji ke-13.
“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4) lalu.
Díketahui, tunjangan melekat yang dímaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait díhilangkannya tunjangan Kinerja, Sri Mulyani menyatakan dananya díalihkan untuk penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar.
“Pemerintah masih fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Beberapa bantuan díberikan dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM,” ujar Sri Mulyani.
Terkait tehnis pembayaran Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani mengatakan akan dílakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
THR ASN Díbayar Bulan Mei, Gaji ke-13 Dírencanakan Bulan Juni
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Alhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dílakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.(red)
