GAKKUM KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai, Ancaman 5 Tahun Penjara

LUTIM,SPIRITKITA — Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali sukses melakukan operasi gabungan, menangkap dua pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. Dua tersangka, IL (49) dan ED (43), dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.

Operasi tersebut menyita satu unit alat berat excavator, satu unit chainsaw, dan barang bukti lainnya. Sebelumnya, operasi serupa telah di laksanakan di CA Faruhumpenai, mengamankan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Berkas kedua tersangka sebelumnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai. Balai Gakkum KLHK, bersama SPORC dan BBKSDA Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan IL (49) dan ED (43) sebagai penanggung jawab lapangan.

Dalam pemeriksaan, IL (49) dan ED (43) di tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” UU Kehutanan dan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman pidana maksimal yang di hadapi adalah 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 7.500.000.000,-.

Penyidik Balai Gakkum KLHK menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan ini telah menerima teguran dan peringatan dari BBKSDA Sulawesi Selatan. IL (49) dan ED (43) melakukan pembukaan lahan di CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat dan chainsaw.

Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun, menyatakan keseriusan pihaknya dalam menjaga kelestarian alam. Ini merupakan operasi kedua di CA Faruhumpenai, dan pihaknya akan berkoordinasi untuk mencegah dan menjaga kawasan tersebut. Aswin Bangun juga mengirimkan pesan keras kepada pelaku pelanggaran hukum untuk menghentikan perbuatannya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jusman, mengapresiasi Balai Gakkum KLHK atas upaya dalam mengamankan dan menghentikan kegiatan perusakan CA Faruhumpenai. Kawasan ini menjadi habitat satwa di lindungi seperti Burung Maleo, Anoa, dan Tarsius. Pihaknya akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga kawasan konservasi di Sulawesi Selatan.

Sebagai pengingat, Aswin Bangun menekankan pentingnya menjaga kawasan konservasi sebagai harta tak ternilai dan benteng terakhir penyangga kehidupan. Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam, sebagai bagian dari merawat peradaban dan keberlangsungan generasi mendatang.(*)

Banner
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *