Galang Dana Masyarakat Tidak Sembarang, Ini Aturan Jelasnya
Galang Dana Masyarakat Tidak Sembarang, Ini Aturan Jelasnya
Akhir-akhir ini marak di media sosial upaya menggalang dana yang dilakukan warga, baik secara individu maupun perkelompok. Hal tersebut sah-sah saja selama ikut dalam aturan yang mengatur terkait upaya menggalang dana masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang.
- Komisi X DPR RI Sayangkan Pemberhentian STY Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
- Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Sorotan Publik
- Kecelakaan Bus Ketty di Battang Palopo: 4 Tewas, 5 Luka-luka
- Ernawati Kembali Soroti Ketidakadilan Hukum, Kritisi Keputusan Polda Sulsel
- Maksum Rumi: Bawaslu Tak Boleh Lepas Tangan, Mediasi KPU Trisal Tahir Berdasarkan Kesepakatan
Lalu bagaimana sebenarnya aturan penggalangan dana untuk membantu orang membutuhkan? Aturan tersebut ternyata sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Berikut ini rangkum poin-poin penting tentang aturan penggalangan dana, dikutip, Sabtu, 9 Mei 2020
Usaha-usaha yang boleh dilakukan untuk penggalangan dana
Pengumpulan sumbangan dana memang harus dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Adapun yang bisa mengajukan ini bukan perorangan, melainkan diajukan oleh organisasi. Bentuk usaha pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan berbagai cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kupon-kupon sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum dan sejenisnya. Dari uang yang terkumpul, organisasi hanya boleh mengambil 10% untuk pembiayaan usaha pengumpulan dana tersebut.
Tatacara pengajuan izin penggalangan dana
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada menteri/gubernur/bupati terkait dengan luas cakupan penggalangan dana itu akan dilakukan. Jika secara nasional maka izinnya kepada menteri dan izin dari gubernur di tingkat provinsi begitu seterusnya. Semakin kecil cakupan wilayah penggalangan dana maka izin kepada yang berwenang semakin ke bawah.
- 724 Anak Tidak Sekolah di Palopo, Pemkot Susun Rencana Strategis 2025
- Wanita di Palopo Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Haru untuk Suami
- Seleksi CASN 2024, Ombudsman: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditingkatkan
- Polres Luwu Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas dan Satintelkam Masuk Zona Hijau
- Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polres Palopo, Barang Bukti 68,4 Gram Sabu Disita
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan pun tidak sembarangan. Di dalamnya harus ada nama dan alamat organisasi pemohon, waktu pendirian, susunan pengurus, kegiatan sosial yang telah dilaksanakan, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, waktu penyelenggaraan, luas penyelenggaraan (wilayah, golongan), cara penyelenggaraan dan penyaluran, rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
Hal ini semata-mata agar penggalangan dana berjalan secara terperinci dan akuntabel. Sehingga masyarakat tidak khawatir uangnya diselewengkan.
Perizinan penggalangan dana
Jika organisasi sudah mendapat izin pengumpulan sumbangan, maka mereka akan menerima izin berbentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Jadi penggalangan dana yang resmi selalu tidak lebih dari 4 bulan. Jika lebih dari waktu itu, maka perlu dicek ulang izinnya.
Pelaksanaan penggalangan dana
Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan di tingkat nasional, menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan menteri dalam negeri. Namun jika hanya di dalam wilayah Provinsi, maka cukup pimpinan Daerah Tingkat I dan kepala kantor wilayah Departemen Sosial setempat. Begitu juga untuk penggalangan dana di tingkat kabupaten.
Penggalangan dana boleh tak berizin dengan syarat
Pengumpulan dana sumbangan boleh tidak berizin asalkan pengumpulan dana tersebut merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas dan kecil sehingga tidak memerlukan izin penyelenggaraan. Pengumpulan dana sumbangan sebagaimana dimaksud yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah pengumpulan dana untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama, untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan atau yang terakhir ialah pengumpulan dana yang dilakukan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya sendiri.(fik)