Ganjar Pranowo Tolak Kembali ke Masa Sebelum Reformasi, Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
JAKARTA, SPIRITKITA — Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak ingin melihat Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi. Pernyataan tersebut menjadi landasan utama bagi langkahnya dalam mengajukan permohonan sengketa terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar Pranowo, yang merupakan prinsipal dari pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, menyatakan keyakinannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/204).
“Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi. Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami, sebagai bentuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap partai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara untuk Indonesia yang lebih mulia,” tegasnya.
Alasan ini menjadi dasar kuat bagi Ganjar dan timnya untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK. Mereka merasa perlu untuk mengungkap banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi pada setiap tahapan Pilpres 2024.
“Bagi kami semua adalah benar-benar menghancurkan moral, menyalahgunakan kekuasaan,” ungkap Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga menyoroti dugaan penggunaan sumber daya negara, termasuk aparat keamanan, untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kami untuk bersikap tegas bahwa kami menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tambahnya.
Ganjar Pranowo adalah salah satu dari dua pihak yang mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 kepada MK. Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon lainnya.
Perlu dicatat bahwa tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga terlibat dalam proses ini sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.(Krtini/suara.com)