Koni Palopo

Gegara Ini, THR dan Gaji 13 Hampir Telat Diterima ASN

Tjahjo Kumolo

Sebelumnya, dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.

Kota Palopo Jadwalkan Pembayaran THR Pada,….

Kemendagri menilai, dalam aturan tersebut terdapat poin yang menimbulkan kekhawatiran PNS daerah terkait pencairan THR. Padahal, pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. THR yang didapatkan adalah sebulan gaji yang berlaku pada dua bulan sebelum Hari Raya.Poin dinilai memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

Mendagri Optimis THR Tepat Waktu

“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Tjahjo.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *