Gelar Rilis Catatan Akhir Tahun 2019, ACC Sebut Informasi Kasus DID Luwu Utara Nyaris Hilang
Dari catatan Anti Corruption Committee (ACC), total kasus yang mandek di Kepolisian dan di Kejaksaan dalam kurun waktu 2019 berjumlah 132 Kasus. Dari 132 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus ditangani kepolisian dan 72 kasus untuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Direktur ACC, Kadir Wakonobun merinci, di Kepolisan, untuk Polda Sulsel sebanyak 24 kasus, 7 kasus dalam penyelidikan dan 17 kasus penyidikan. Dan Polres di Sulsel sebanyak 36 kasus, 16 kasus penyelidikan dan 20 kasus tahap penyidikan.
Sementara kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dari 72 kasus itu juga terbagi dari Kejati sebanyak 34 kasus, 26 dalam penyelidikan dan 8 penyidikan. Dan untuk Kejari di Sulsel sebanyak 38 kasus yang terbagi dalam penyelidikan 20 kasus, penyidikan 18 kasus.
ACC menilai, dalam hal penanganan kasus korupsi di Sulsel, Polda dan Kejati masih terlihat lamban dan bersikap tertutup.
“Beberapa kasus korupsi lama (mandek) yang ditangani oleh Polda nyaris hilang informasinya ke publik, sebutlah kasus DID Luwu Utara, Kasus Laboratorium Teknik UNM atau Kasus Irigasi Tombolo Pangkep,” ungkap direktur ACC saat menggelar rilis catatan akhir tahun 2019 di Ruko Bisnis Centre, Makassar, Minggu 29 Desember 2019.(***)