Koni Palopo

Guru dan Bagian Tata Usaha Honorer Terima Subsidi Gaji

ilustrasi

Guru dan Bagian Tata Usaha Honorer Terima Subsidi Gaji

Guru Honorer (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan (PTK) administrasi dan Tata Usaha Non PNS akan menerima bantuan subsidi gaji/upah mulai bulan November mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tersebut.

Beasiswa Pasca Sarjana Pemkab Luwu Timur Telah Sasar 98 Guru

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengungkapkan, sebanyak 1,9 juta PTK akan menerima bantuan subsidi gaji/upah tersebut. Secara merata termasuk guru-guru honor yang belum mendapat subsidi gaji dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nunuk menambahkan, Kemendikbud bersama BPJS Ketenagakerjaan baru saja menyelesaikan pendataan. Pendataan tersebut, tambah Nunuk lagi bertujuan untuk mengetahui PTK yang tidak masuk ke dalam program subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena yang bersangkutan bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga pada bulan November semua PTK sudah dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut,” kata Nunuk.

Adapun syarat utama adalah, PTK tersebut terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Syarat utama berikutnya adalah guru honorer dan PTK Non PNS tersebut belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

P2G Ingatkan Janji Menpan – RB Angkat Sejuta Guru

Syarat berikutnya, penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Berikutnya adalah PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *