Harga Beras di Palopo Tertinggi di Sulsel, Satgas Pangan dan Bapanas Turun Tangan
Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan nasional setelah harga eceran tertinggi (HET) beras di daerah ini tercatat paling mahal di Sulsel.
Kondisi ini membuat Satgas Pangan Sulawesi Selatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menaruh perhatian serius serta bersiap turun langsung ke lapangan.
Bersama Kabupaten Enrekang, Palopo kini masuk dalam daftar daerah dengan harga beras tertinggi di Indonesia untuk periode Oktober 2025.
Sesuai ketentuan nasional, HET beras medium di wilayah zona 1 (termasuk Sulsel) seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan harga di Palopo melambung tinggi beras medium mencapai Rp16.000, sedangkan beras kualitas standar dijual sekitar Rp14.000 per kilogram.
Satgas Pangan Akui Harga di Palopo Melonjak Tak Wajar
Ketua Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol. Dedi, mengakui tingginya harga beras di Palopo dan Enrekang.
Ia menyebut akan segera melakukan asistensi dan penelusuran penyebab lonjakan harga tersebut.
“Kita pelajari data-data itu. Apakah ada penimbunan, atau justru suplai yang kurang. Mungkin Bulog harus segera melakukan operasi pasar di sana,” kata Kombes Dedi.
Dari hasil pemantauan awal, dugaan penimbunan belum ditemukan. Stok beras di Sulawesi Selatan masih terbilang aman, yakni mencapai 512.000 ton.
Karena itu, fokus pemerintah kini tertuju pada rantai distribusi dan minimnya intervensi pasar oleh Bulog di Palopo.
Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor Nakal
Langkah tegas juga diambil Bapanas RI. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Hermawan, menegaskan pihaknya akan turun langsung jika harga beras tidak segera kembali normal.
“Kalau dalam satu minggu ke depan harga masih belum turun, kami akan lakukan pencabutan izin,” tegas Brigjen Hermawan.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberlakukan secara berjenjang, dimulai dari pedagang eceran hingga distributor atau produsen.
Jika pedagang terbukti menjual mahal karena harga dari hulu sudah tinggi, maka teguran akan diarahkan ke tingkat produsen atau distributor.
“Kalau dalam seminggu produsen atau distributor masih menjual di atas HET, mereka pun terancam sanksi pencabutan izin,” tambahnya.








