Honorer Pemda Keciprat BLT Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Honorer Pemda Keciprat BLT Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah yang berpenghasilan dibawah lima juta sebesar Rp600 ribu per bulan, pegawai pemerintah non-PNS atau pegawai honorer pemerintah juga akan menerima dana bantuan tersebut.
Honorer Pemda Keciprat BLT ini sendiri disebutkan dari bulan September hingga Desember 2020 itu.
“Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun,” ujar Menaker Ida Fauziah.
Lihat juga: Komisi IX DPR-RI Minta Pekerja Informal Juga Disubsidi
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan, tapi tidak tergolong sebagai PNS.
Di Sulawesi Selatan sendiri, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para Walikota/Bupati se Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, Pemerintah daerah diminta memasukkan data nama-nama honerer Pemda.
Baca juga: Pinjaman Tanpa Bunga ke Masyarakat Segera Diluncurkan
Adapun kriterianya antara lain tidak berstatus PNS. Selain itu, gaji atau honor yang selam ini diterima bersumber dari APBD. Honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Pendataan berdasarkan surat tersebut paling lambat sampai tanggal 28 Agustus 2020.(red)