Imigrasi Palopo Amankan 3 WNA Salahi Ijin Tinggal, Diduga Juga Lakukan Penambangan Liar di Bajo Luwu

Tiga warga negara asing (WNA) asal China masing-masing Yuan Guan (61), Zhi Quan Li (67), dan Shi Chuan (47) bersama dua warga negara Indonesia yang mendampingi selama ketiga WNA tersebut di Indonesia masing-masing bernama Andy Kristianto (59) dan Rikky YY T Rantung (48) diamankan pihak Imigrasi Kota Palopo, Selasa, 30 Juli 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, R Haryo Sakti SH, melalui Kasubsi TI Inteldakim, Oktovianus Malisan SH kepada awak media mengatakan, ketiga WNA tersebut diduga menyalahi aturan ijin tinggal terbatas di Indonesia, yang dikeluarkan pihak Imigrasi Jakarta Utara.
Sebelumnya, kata Oktovianus, WNA tersebut telah dipantau. Pemantaun ini berdasarkan laporan warga terkait aktifitas ilegal penambangan di sungai Bajo desa Tettekang Bajo Barat Kabupaten Luwu. Mereka melakukan penambangan liar di Sungai Bajo dengan menyewa excavator warga.
“Kami pantau per tanggal 29 Juli 2019 kemarin. Yang bersangkutan menginap di salah satu hotel di Palopo. Harusnya yang bersangkutan melapor ke Imigrasi setempat (Palopo) sebelum melakukan aktifitas,” kata Oktovianus.
Meski demikian, Oktovianus sekali lagi menegaskan, diamankannya WNA tersebut bukan karena aktvitas penambangan liar, tapi karena temuan pelanggaran ijin tinggal.
“Kami kini menunggu arahan dari pimpinan terkait temuan pelanggaran yang jadi bidang kami,” pungkas Okta.
Pihak Imigrasi kini sudah mengamankan barang bukti berupa alat dulang, alat elektronik berupa kamera drone, hape satelit, terpal, sepatu boot, dan juga mobil Innova yang digunakan oleh kelima orang tersebut.(*****)
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *