Iuran BPJS Naik Mulai Besok, 2 Juta Peserta Turun Kelas

Pelayanan di salah satu gerai BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Naik, Mulai Besok

PEMERINTAH menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) mulai besok, 1 Juli 2020. Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020.

“Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa, 30 Juni 2020.

Iqbal mengatakan pergeseran kelas ini disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran. Adapun, berdasarkan data BPJS Kesehatan sepanjang Mei 2020, secara rinci peserta yang turun untuk kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang.

ASN Tidak Produktif Terancam Dirumahkan, Kemenpan RB dan BKN Sepakat

Kemudian, peserta kelas I yang melorot ke kelas III terdapat 11.737 orang. Lalu, peserta yang turun dari kelas II ke kelas III mencapai 28.282 orang.

Angka penurunan kelas per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pada April lalu, BPJS Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.

Gelombang penurunan kelas dalam kurun enam bulan itu paling tinggi terjadi pada Desember 2020, yakni mencapai 1,03 juta orang.

Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Banyak Temuan BPK

Kala itu, pemerintah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik pada 1 Januari 2020 sebelum akhirnya kebijakan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.

Namun, beberapa waktu lalu, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bagi peserta kelas I dan II, yakni untuk kelas I dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100. 000.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)