Jadwal Pemberian THR dan Rinciannya, Berkurang dari Tahun Lalu
Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai sipil negeri (PNS) dan anggota TNI-Polri dijadwalkan sekira pekan kedua Mei 2020.
Adapun besaran yang diterima pada tahun ini, nilainya akan berkurang dari tahun sebelumnya, meski sebelumnya telah ada kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Hal ini dikarenakan, insentif Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP tidak dimasukkan dalam item dana THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Masjid 99 Kubah Makassar
- DPRD Sulsel Apresiasi Pj Gubernur atas Penghargaan Mendagri dan Pemaparan APBD 2024
- Forum Mubalighah Sulsel Gelar Liqo Muharram, Serukan Perubahan Hakiki dengan Islam Kaffah
- Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Pangkep, Pelaku Ditangkap
- Kota Palopo Masuk 6 Finalis di South Sulawesi Investment Challenge 2024
“Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Penyebab Kelangkaan Gula Terungkap, Ini Faktanya
Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR. “Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani.
Gaji ke-13 ASN Tidak Jelas, Diputuskan Bulan November Mendatang
Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran THR PNS yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
Gaji Pokok PNS
Gaji Pokok PNS
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200