Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR, Usulan Usia Minimal Kepala Daerah Picu Polemik

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto : Net

SPIRITKITA.COM – Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Keputusan ini kemudian disusul dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan yang diambil oleh masing-masing lembaga negara, termasuk MK dan DPR RI.

“Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menanggapi rapat Baleg DPR yang membahas revisi UU Pilkada di tengah putusan MK yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tambah Jokowi.

Dalam revisi yang sedang dibahas, Baleg DPR RI mengusulkan bahwa calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Usia minimal ini akan dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah.

MA menegaskan bahwa Pasal 4 PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon (paslon).

Namun, putusan MA ini telah menimbulkan polemik, terutama karena dianggap menguntungkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang didorong maju dalam Pilkada Serentak 2024. Partai NasDem telah mendeklarasikan Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.

Namun, rencana pencalonan ini terganjal aturan usia, karena Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara pendaftaran Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Jika syarat usia minimal dihitung sejak pelantikan, maka peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 terbuka lebar.

Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025, memberikan waktu yang cukup bagi Kaesang untuk memenuhi syarat usia tersebut.(Jiv)

Banner
Banner
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *