Kabar Gembira! Bonus Akhir Tahun dan Insentif Triwulan untuk ASN di Indonesia
SPIRITKITA.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mendapatkan bonus akhir tahun dan insentif setiap 3 bulan. Rencana ini merupakan bagian dari skema baru penggajian ASN yang sedang di godok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Skema gaji baru ini mirip dengan skema gaji Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, pihak Kementerian menegaskan bahwa gaji ASN tidak setara dengan gaji karyawan BUMN, tetapi akan di arahkan agar bersaing secara kompetitif dengan sektor swasta.
Bonus akhir tahun dan insentif triwulan ini akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kementerian PANRB menargetkan regulasi terkait bonus dan insentif ini selesai paling lambat April 2024.
Skema gaji baru untuk ASN disebut sebagai “total reward,” yang merupakan penyempurnaan dari konsep sebelumnya yang dikenal sebagai “single salary” atau gaji tunggal. Total reward ini akan mencakup gaji pokok, insentif, benefit, dan peningkatan kualitas atau learning.
Rinciannya adalah:
- Gaji pokok: 40%
- Insentif: 30%
- Benefit: 25%
- Peningkatan kualitas/learning: 5%
Skema total reward ini di harapkan dapat memberikan motivasi dan pengakuan atas kinerja ASN, dengan pendapatan yang lebih baik dan lebih kompetitif di bandingkan dengan skema sebelumnya. Meskipun ada perubahan signifikan dalam pengelolaan gaji ASN, pemerintah menegaskan bahwa hal ini di lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung kinerja sektor publik.(*)
