URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kabar Gembira! PT Taspen Konfirmasi Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai 3 Juni 2024
- Gaji pokok
- Gaji PNS di atur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi Rp6,3 juta.
- Gaji PPPK di atur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
- Tunjangan keluarga
- Termasuk tunjangan untuk anak dan suami/istri.
- Tunjangan pangan
- Berupa uang makan yang nominalnya di atur dalam peraturan yang berlaku.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk pensiunan, Pasal 8 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pemerintah dan PT Taspen berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.(Dika)
Halaman