Kabar Gembira! PT Taspen Konfirmasi Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai 3 Juni 2024

Ilustrasi.
  1. Gaji pokok
  • Gaji PNS di atur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi Rp6,3 juta.
  • Gaji PPPK di atur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan nominal tertinggi Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
  1. Tunjangan keluarga
  • Termasuk tunjangan untuk anak dan suami/istri.
  1. Tunjangan pangan
  • Berupa uang makan yang nominalnya di atur dalam peraturan yang berlaku.
  1. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  2. Tunjangan kinerja

Untuk pensiunan, Pasal 8 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  1. Pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tambahan penghasilan

Pemerintah dan PT Taspen berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.(Dika)

Banner
Banner
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *