Pemilu 2024: Pemasangan Alat Peraga sebagai Bagian dari Strategi
SPIRITKITA.COM — Memasuki masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, partai politik dan calon peserta pemilu telah memulai persiapan kampanye sebagai bagian dari strategi mereka. Alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, pamflet, bendera, dan poster, telah di perlengkapi di berbagai tempat strategis, termasuk jalan kota dan area dengan aktivitas padat.
Pemasangan alat peraga kampanye ini merupakan langkah umum yang di ambil untuk meningkatkan ketertarikan dan pengenalan oleh masyarakat serta memengaruhi opini para pemilih. Sejumlah aturan terkait kampanye Pemilu, seperti Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur penggunaan alat peraga kampanye.
Menurut peraturan tersebut, alat peraga kampanye mencakup berbagai bentuk, seperti baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Fungsi utama dari alat peraga kampanye ini adalah untuk menyampaikan visi, misi, program, dan informasi lainnya dari peserta pemilu kepada masyarakat.
Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa bahan kampanye (BK) juga menjadi bagian penting dari strategi kampanye. Bahan kampanye mencakup berbagai materi yang di sebar atau di bagikan untuk tujuan kampanye, seperti selebaran, brosur, leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, makanan dan minuman, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Namun, perlu di ingat bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mematuhi ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan pengaturan yang jelas terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Sebagai langkah penting dalam proses demokrasi, kampanye pemilu yang di lakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku di harapkan dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan mendorong partisipasi pemilih dengan cara yang terorganisir dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(*)
Sumber : KPU RI