Kasus Narkoba di Palopo Diduga Sarat Kejanggalan, Dua Pelaku Dilepas dengan Alasan Rehab
PALOPO — Penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Minggu (19/10/2025), kini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dari tiga terduga pelaku, dua di antaranya yakni Dedi (29) dan M (16) dilepaskan dengan alasan menjalani rehabilitasi jalan, sementara hanya Gheo Ulfandi yang tetap ditahan.
Langkah tersebut sontak memunculkan kecurigaan publik akan adanya perlakuan khusus dalam proses hukum kasus tersebut.
“Kenapa dilepas, keduanya itu pengedar, bukan pengguna,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10/2025).
“Kalau cuma direhab jalan, sama saja dibiarkan. Mereka bebas, tapi sabu tetap jalan,” sambungnya.
Polisi Sebut Hasil Asesmen Jadi Dasar Rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid membenarkan dua dari tiga terduga pelaku telah dipulangkan.
Ia menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil asesmen gabungan yang dilakukan bersama BNN, Kejaksaan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dua orang direhabilitasi jalan karena berstatus pengguna. Itu hasil asesmen kami bersama tim terkait,” kata Majid kepada wartawan.
Barang Bukti Dinilai Tak Sesuai dengan Status Pengguna
Padahal, dari hasil penggerebekan, polisi menyita 22 saset sabu seberat bruto 7,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, korek api, serta beberapa unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut dinilai lebih mencerminkan aktivitas pengedar ketimbang pengguna biasa.
Sejumlah warga di Telluwanua pun mulai meragukan komitmen aparat dalam **memberantas peredaran narkotika di Palopo.
“Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap kasus ini jangan berhenti di meja asesmen,” ujar warga lainnya.








