Polres Gowa Bongkar Kasus Uang Palsu, Libatkan Oknum UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR, SPIRITKITA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengungkap kasus besar terkait produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 9 orang di antaranya sudah diamankan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak awal Desember 2024.
“Benar, saat ini kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Reonald, Senin (16/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa lima tersangka lainnya sedang dalam perjalanan dari Mamuju untuk menjalani proses hukum, sementara satu tersangka berasal dari Kabupaten Wajo.
Menanggapi kabar ini, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Johannis, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah inisiatif pribadi dan tidak mencerminkan institusi.
“Terkait penangkapan pegawai UIN Alauddin yang terlibat dalam peredaran uang palsu, kami tegaskan bahwa ini adalah tindakan individu. Informasi yang beredar di media sejauh ini masih bersifat spekulasi,” ujar Hamdan dalam keterangan pers, Sabtu (14/12/2024).
Hamdan juga menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi dari kepolisian.
“Kami menunggu pemberitahuan resmi dari polisi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.