Terdakwa ‘YG’ Tahanan Lapas Palopo Keluar Hadiri Acara Umum, PH: Penyalahgunaan Wewenang
Syahrul menambahkan bahwa beberapa pasal relevan yang dapat menjerat dugaan penyalahgunaan wewenang antara lain:
– Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
– Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan
– Pasal 421, 424, dan 425 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
– Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewenangan PTUN untuk menentukan unsur penyalahgunaan wewenang
– Pasal 36 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang
“Kami berharap para pihak yang bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi dan bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil,” tutupnya.
Diberitakan Sebelumnya dengan Judul berita: Terdakwa Kasus Pornografi Terlihat Bebas di Acara Umum.
Pilihan Editor: Tahanan Lapas Kasus Pornografi Bebas Hadiri Acara Umum, Kejari Palopo Klarifikasi.


