Keadilan Dipertanyakan, Terdakwa Kasus Pornografi Terlihat Bebas di Acara Umum

Terdakwa YG tahanan Lapas Palopo tertangkap kamera berada di Gedung SCC Palopo

PALOPO, SPIRITKITA – Penegakan hukum di Kota Palopo kembali menjadi sorotan setelah seorang terdakwa dugaan kasus pornografi berinisial YG diduga terlihat bebas berkeliaran di acara umum.

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar tentang prinsip kesetaraan hukum di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 110/Pid.B/2024/Plp, terdakwa YG saat ini sedang menjalani proses hukum.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada 12 Desember 2024.

Namun, sebelum sidang berlangsung, YG terlihat menghadiri acara Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Kristen Kalam Kudus (GKKK) di Gedung Saodenrae Convention Hall, Selasa, (10/12/2024) malam.

Dalam sebuah video yang beredar, YG yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu tua dan kacamata terlihat bebas berjalan, bercakap-cakap, dan berinteraksi dengan pengunjung tanpa pengawalan dari petugas Lapas Kota Palopo.

Hal ini menjadi pertanyaan besar karena terdakwa seharusnya berada dalam tahanan atau di bawah pengawasan ketat.

Kuasa Hukum korban menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini. Dia (sahrul) merasa keadilan belum ditegakkan sepenuhnya, sementara terdakwa terlihat menjalani aktivitas di luar tahanan dengan bebas dan tanpa rasa bersalah.

“Kami benar-benar merasa sakit hati melihat ini. Terdakwa yang seharusnya berada dalam tahanan justru terlihat bebas di acara umum tanpa pengawalan,” ungkap Sahrul kuasa hukum korban.

“Di mana rasa keadilan untuk kami sebagai korban?” sambungnya.

Kejadian ini juga memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang penerapan hukum yang dinilai

“tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.” Banyak yang mempertanyakan apakah hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang status sosial, etnis, atau latar belakang lainnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA KPLP) Palopo, Hartono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan terdakwa berinisial YG di luar lapas pada malam tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan Palopo.

“Adanya tahanan berinisial YG di luar lapas didasarkan pada permintaan pihak Kejaksaan Palopo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sesuai dengan surat No: B-238/P.4.12/Eku.2/12/2024,” jelasnya.

Hartono juga menambahkan bahwa pengawalan terdakwa YG saat keluar dari lapas dilakukan oleh petugas Kejaksaan Palopo bernama Jopi E. Segini.

Banner
Banner
Esan
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan