banner Bilboard

Kemenristekdikti Akan Data Akun Media Sosial dan Nomor Telepon Mahasiswa, Tujuannya?

Mohamad Nasir
Nomor telepon dan media sosial milik mahasiswa, dosen dan pegawai perguruan tinggi se Indonesia akan di data oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mulai tahun akademik 2019/2020. Pendataan dilakukan agar Kemenristekdikti mudah melakukan pelacakan dari media sosial apabila terjadi permasalahan terkait radikalisme.
Namun demikian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan, hal yang diawasi oleh Kemenristekdikti hanyalah terkait radikalisme dan intoleransi. Terkait aktivitas mahasiswa dalam mengekspresikan diri di media sosial, tidak akan diatur lebih jauh oleh pihaknya.

“Yang kami atur adalah jangan sampai dia menyebarkan radikalisme dalam kampus, intoleransi yang dikembangkan. Itu enggak boleh. Kalau terjadi hate speech begitu, itu bukan urusan saya,” kata Nasir.
Kemenristekdikti berencana bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjaga kampus dari radikalisme dan intoleransi. Mahasiswa yang terdeteksi melakukan radikalisme atau intoleransi akan diberikan edukasi. “Akan dipanggil rektor lalu diedukasi, tidak serta-merta dikeluarkan.”
Ia menjelaskan, upaya mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme bisa dilakukan melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Perguruan tinggi juga dapat membentuk organisasi kemahasiswaan untuk pembinaan ideologi Pancasila.
“Jangan sampai terjadi radikalisme yang marak pada saat sekarang. Ini harus kita jaga betul bahwa kampus adalah ranah akademik yang baik,” kata Nasir.
Perguruan tinggi, kata Nasir, bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, perguruan tinggi diminta melakukan upaya penanaman wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyebaran radikalisme, serta menumbuhkan sikap antikorupsi dan antiplagiarisme.(****)
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *