Kenaikan BPJS Jaga Keberlangsungan Jaminan Kesehatan

Kenaikan BPJS Jaga Keberlangsungan Jaminan Kesehatan

PEMERINTAH resmi menaikkan lagi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

BPJS

Salah satu alasan naiknya iuran untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Asal tahu saja, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.

“Tentunya ini adalah utuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas.

Airlangga mengatakan, meski mengalami kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tetap mensubsidi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

“Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi,” terang Airlangga.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ditegaskan, meski mengalami kenaikan, pemerintah masih tetap akan memberikan subsidi hingga Rp 3,1 triliun di tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyebutkan, kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta mandiri hanya di dalam Perpres saja, sedangkan dalam pelaksanaannya masyarakat tetap membayar Rp 25.500 kepada BPJS Kesehatan.

Tarif Baru BPJS

Adapun dalam Perpres 64/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020, iuran bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Ia menjelaskan, meski dalam aturan ada kenaikan menjadi Rp 42 ribu, tapi tidak dilakukan langsung melainkan secara bertahap. Untuk tahun ini, masyarakat akan tetap membayar Rp 25.500. Selisih diantaranya sebesar Rp 16,500 akan ditanggung pemerintah.

“Sisa daripada gap antara tarif yang ditetapkan akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Untuk kebutuhan tanggungan pendanaan gap (Rp 16.500) ini dari pemerintah telah komit dan masuk ke anggaran 2020 Rp 3,1 triliun,” ujar Askolani melalui teleconference, Kamis 14 Mei 2020.

Sementara itu, kenaikan bertahap ini pada 2021 peserta mandiri kelas III akan menjadi Rp 35 ribu. Gap antara Rp 42 ribu dan Rp 35 ribu sebesar Rp 7 ribu jug akan ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam Perpres 64 ini untuk peserta mandiri kelas I dan II juga mengalami penurunan iuran dibandingkan Perpres 75 yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Perpres 75/2019 besaran iuran kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.

“Untuk kelas II dan I malah di Perpres baru (64) diturunkan masing-masing Rp 10 ribu dibandingkan perpres lama (75),” jelasnya.(hry)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)