Kenaikan Gaji ASN Akan Diberlakukan Mulai Januari 2023 Meskipun RPP Belum Rampung
SPIRITKITA.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan di mulai per Januari 2023. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait belum rampung, kenaikan gaji dan pensiun ASN akan tetap di bayarkan sesuai kesepakatan yang telah di sampaikan Presiden.*
Menurut Sri Mulyani, meskipun RPP (Peraturan Pemerintah) tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih dalam proses perampungan, pihaknya memastikan pembayaran kenaikan gaji akan di lakukan sesegera mungkin. Meskipun lewat dari 1 Januari, hak kenaikan gaji ASN tetap akan di bayarkan mulai 1 Januari.
Sri Mulyani menekankan bahwa ASN, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%. Hal ini sudah sesuai dengan yang telah di sampaikan oleh Presiden.
Meskipun UU APBN 2023 yang menetapkan kenaikan gaji ASN telah di sahkan pada bulan September, implementasinya masih memerlukan peraturan turunan, yaitu RPP. Sri Mulyani menyebut bahwa anggaran sebesar Rp 52 triliun telah di siapkan untuk mendukung kenaikan gaji tersebut.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” kata Sri Mulyani.(*)
