PALOPO,SPIRITKITA – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri, S.STP., M.Si, memberikan tanggapannya terkait penyelenggaraan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang disebut juga P3K di Kota Palopo pada tanggal 21 September 2023.
Irfan Dahri menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penerimaan P3K yang dilaksanakan di Kota Palopo. Alasannya adalah karena saat ini pemerintah Kota Palopo masih memiliki beban jumlah pegawai yang cukup besar, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Jumlah pegawai yang besar ini mengakibatkan anggaran yang diperlukan untuk membiayai belanja pegawai melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.
Namun, Irfan Dahri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Kebijakan Pembangunan Nasional dan Daerah (HKPD), belanja pegawai di pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh melebihi 30% dari APBD. Ketentuan ini akan wajib diterapkan pada tahun 2027.
Untuk mencapai target belanja pegawai sebesar 30% pada tahun 2027, Irfan Dahri menekankan perlunya perencanaan yang matang mulai dari sekarang. Tanpa perencanaan yang baik, akan sulit untuk mencapai target tersebut, dan jika tidak terpenuhi saat Undang-Undang tersebut berlaku, dapat menyebabkan masalah anggaran dalam APBD.
Irfan Dahri juga menekankan bahwa program penerimaan P3K harus diselaraskan dengan kebutuhan Kota Palopo. Meskipun P3K dapat menciptakan lapangan kerja, rekrutmen harus diarahkan sesuai dengan kebutuhan inti Kota Palopo.
Dalam kesimpulannya, Irfan Dahri menyatakan bahwa untuk tahun ini, penerimaan P3K belum dilaksanakan di Kota Palopo. Namun, tahun depan, pemerintah Kota Palopo wajib melaksanakan perekrutan P3K sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, meskipun tantangan anggaran masih menjadi faktor yang perlu diatasi.(*)
Tidak ada komentar