Kerugian Banjir Bantaeng Ditaksir Rp33 M, Diluar Jembatan dan Jalan yang Rusak

Banjir Bantaeng

Kerugian Banjir Bantaeng Ditaksir Rp33 M, Diluar Jembatan dan Jalan yang Rusak

Banjir yang melanda Kabupaten Bantaeng pada pada Jumat (12/06/2020) kemarin merusak sekitar 2.333 rumah warga. Diperkirakan, nilai kerugiaan senilai Rp25 miliar. Selain rumah warga, banjir juga merusak pasar serta pertokoan.

Banjir juga berdampak pada rusaknya fasilitas perkantoran pemerintah setempat, seperti server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan lainnya, yang kerugiannya diperkirakan senilai sekitar Rp2 miliar.

Tahun Ajaran Baru 2020/2021, PKBM Ditentukan Gugus Tugas, Bukan Pemerintah Daerah

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, total kerugian akibat banjir yang melanda daerahnya ditaksir mencapai Rp33 miliar.

Nikah Saat New Normal Dibolehkan, Syarat dan Ketentuan Berlaku!

“Angka tersebut belum termasuk kerusakan jembatan di Kampung Kaili yang tidak bisa lagi digunakan serta adanya jalan putus di beberapa wilayah,” ungkap Ilham.

Ilham Azikin mengatakan, pemerintah telah mendirikan tujuh titik pengungsian bagi korban banjir. Hanya saja, saat ini sebagian korban telah kembali ke rumah masing-masing seiring dengan surutnya air.

Diberitakan sebelumnya, Banjir di Kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan kini berangsur surut. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati mengatakan banjir yang terjadi dipicu tingginya intensitas curah hujan di daerah hulu yang berada di pegunungan. Akibatnya, debit air sungai Calendu meluap dan Cekdam Balang Sikuyu jebol disisi kanan.

Sejumlah wilayah dan permukiman warga serta fasilitas umum lainnyapun terendam banjir. Tinggi muka air (TMA) 20 sampai 150 sentimeter melanda 2 kecamatan dan 5 kelurahan. Adapun rinciannya adalah Kelurahan Bontosungguh, Kelurahan Bontowatu dan Kelurahan Bontorita di Kecamatan Bissappu. Kemudian, Kelurahan Palantikang dan Kelurahan Tapanjeng di Kecamatan Bantaeng.(fik)

Banner
Banner
Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *