Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
Ketua Bawaslu Luwu Melanggar, FP2KEL: Harus Ada Sanksi
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu disebut-sebut telah melanggar asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak menyebutkan, Abdul Latif terindikasi rangkap jabatan.
“Indikasi ia rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu dan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ketika ditemukan kwitansi pembayaran biaya usaha beli jagung pada tanggal 15 Oktober 2019,” ungkap Ismail Ishak.
Ismail Ishak melanjutkan, di kwitansi yang ditemukan, tertera nama serta tanda tangan Ketua UPK DAPM Bupon Abdul Latif. Bendahara Ria Reski Amir, dan Jumardin selaku penerima.
Lihat juga: DKISP Pemkab Luwu Backup Siswa Laksanakan PPJ
Ketika menandatangani kwitansi itu jelas Ismail Ishak, Abdul Latif sudah tercatat sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
“Ini sudah jelas melawan hukum, bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Ismail Ishak.
Ismail mengungkapkan, pelanggaran melawan hukum yang dimaksud adalah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni profesional, efektif, efisien. Serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Ironis, yang harusnya bertindak sebagai pengawas, ini malah diduga jadi pelanggar aturan,” ujar Ismail.