Ketua DPRD Bantaeng dan Tiga Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
BANTAENG, SPIRITKITA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Hamsyah Ahmad, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Selain Hamsyah Ahmad, tiga pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua 1 DPRD Bantaeng H. Irianto, Wakil Ketua 2 DPRD Bantaeng Muhammad Ridwan, dan Sekretaris DPRD Bantaeng Djufri Kau.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.
“Terhadap H (Hamsyah Ahmad), I (Irianto), MR (Muhammad Ridwan), dan JK (Jufri Kau) dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari,” ucap Satria Abdi saat membacakan penetapan tersangka, Selasa (16/7/2024).
Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tim Penyidik Kejari Bantaeng telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya yang membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.(jiv)