Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap sebagai Tersangka Pemerasan
BERITASPIRITKITA — Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers. Rabu (21/11/2023)
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Setelah melewati penyelidikan, status Firli di naikkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2023. Selama penyidikan, 91 saksi telah di periksa oleh penyidik Polda Metro.
Salah satu fokus penyelidikan adalah foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang beredar luas di media sosial. Firli mengakui pertemuan tersebut tetapi menyatakan bahwa saat itu status Syahrul belum sebagai tersangka, terdakwa, atau pihak berperkara di KPK.
Firli Bahuri membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah besar dari Syahrul Yasin Limpo. Firli di jerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.