Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Karena Pelanggaran Kode Etik dan Tindakan Asusila
JAKARTA, SPIRITKITA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, Juli 2024.
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini,” tegasnya.
Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).