Ketua KPU Palopo Jelaskan Keputusan Berdasarkan Surat KPU RI dan Mediasi Bawaslu

Ketua KPU Palopo menjelaskan status bakal calon Trisal-Akhmad. (22/9/2024). (aset:spiritkita)

PALOPO, SPIRITKITA – Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, memberikan respons terkait penetapan dirinya dan dua komisioner KPU lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Calon Wali Kota Trisal Tahir.

Irwandi menyatakan sikapnya yang menghormati proses hukum dan siap untuk memberikan klarifikasi.

“Kami menghargai semua proses yang ada dan siap mengikuti semua tahapan. Apapun keputusan yang diambil oleh kepolisian, khususnya Sentra Gakkumdu, akan kami hormati,” ujar Irwandi pada Kamis (17/10/2024).

Irwandi menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU Palopo selama proses pendaftaran calon didasarkan pada surat resmi yang diterima dari KPU RI. Namun, ia tidak menguraikan secara rinci mengenai isi dari surat tersebut.

“Kami hanya menindaklanjuti surat dari KPU RI. Semua yang diperintahkan dalam surat itu telah kami laksanakan. Berdasarkan tindak lanjut dari surat tersebut, keputusan kami dibuat,” jelas Irwandi.

Lebih lanjut, Irwandi menambahkan bahwa keputusan KPU Palopo juga dipengaruhi oleh hasil mediasi yang dilakukan bersama Bawaslu Palopo, di mana poin-poin dari mediasi tersebut dijadikan dasar dalam mengambil keputusan terkait calon.

“Mediasi di Bawaslu juga menjadi dasar keputusan kami. Dalam sidang mediasi sebelumnya, terdapat beberapa poin yang harus kami tindak lanjuti, dan semua poin tersebut sudah kami jalankan,” tambahnya.

Irwandi menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh KPU bukanlah upaya untuk meloloskan calon tertentu, melainkan bentuk tindak lanjut dari poin-poin yang telah disepakati.

Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan kesiapan dirinya dan dua komisioner lainnya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta memberikan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Kami siap menghadapi dan memberikan klarifikasi atas segala dugaan yang ada,” tegas Irwandi.

Banner
Banner
Aditya
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Koni Palopo
Pasangiklan