Ketua PWI Luwu Raya Hadiri Live Dialog Interaktif Jelang Hari Pers
PALOPO- Untuk menjadi wartawan yang profesional, setiap insan jurnalist dihimbau agar selalu mempedomani Kode Etiks Jurnalistik Indonesia (KEJ) dan amanah UU pokok Pers nomor: 40/2000.
Dengan berpegang teguh pada KEJ dan UU Pers, wartawan akan terhindar dari citra buruk termasuk ancaman delik pers dan sengketa yang kerap berujung ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ketua PWI Luwu Raya, Aryanto Tanding, saat menghadiri dialog yang digelar Medcer Acca Community, Rabu (5/2/2020) malam tadi, dalam rangka menghadapi peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020.
“Jika kita telisik lebih dalam, KEJ memuat 11 poin tentang etika berjurnalistik. Ini yang harus dimiliki setiap wartawan,” tandasnya.
Dikatakan Aryanto Tanding, negara tetap menjamin kebebasan pers. Namun, kebebasan pers itu harus dimaknai sebagai kebebasan yang beretika dan tidak keluar dari koridor kode etik. “Arus informasi sangat pesan, pesan saya kepada teman-teman sekalian hindari berita hoax, informasi yang berbau ujaran kebencian, dan lain-lain. Buat-lah karya jurnalistik sesuai kaidah-kaidah yang berlaku,” harapnya.
Dialog interaktif ini juga menghadirkan wartawan/LSM SAR, Rakhmat Karim Foxi, pemerhati media, Gibion Lomo, sebagai narasumber (RILIS)
