Ketua YLKI Sambut Baik Aturan Baru BPJS

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Ia mengatakan peraturan ini dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oknum rumah sakit, tenaga medis, ataupun peserta.

Lihat: BPJS Tidak Gratis Lagi

“Kebijakan ini anomali potensinya harus diwaspadai adanya biaya ilegal yang diterapkan tapi notabenenya tidak masuk ke BPJS, malah ke rumah sakit atau oknum-oknum,” jelasnya.

“Adanya eksploitasi pasien, misal operasi sesar, ada tren seharusnya bisa normal tapi didesain sedemikian rupa sehingga dioperasi sesar. Kadang-kadang trennya dibujuk dokter ‘sudah operasi sesar saja’, berarti ada kepentingan ekonomi di balik itu,” lanjut Tulus.(****)

Banner
Banner
Redaksi
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *