KPU Palopo Belum Putuskan Status Trisal-Akhmad, Penetapan Menunggu Rapat Pleno
PALOPO, SPIRITKITA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Trisal-Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disandang pasangan tersebut belum dicabut, menunggu keputusan rapat pleno komisioner KPU.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djamudin, menyatakan bahwa status TMS untuk pasangan Trisal-Akhmad masih berlaku hingga dilakukan rapat pleno komisioner.
“Untuk membatalkan keputusan tersebut, kami harus melalui rapat pleno komisioner, dan hingga kini kami belum melaksanakan itu,” ujar Irwandi, Minggu (22/09/2024).
Ia menambahkan bahwa penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo akan diumumkan paling lambat pada pukul 23:59 WITA, Minggu (22/09/2024).
Sementara itu, seorang anggota Bawaslu Palopo menyatakan bahwa dalam musyawarah sebelumnya antara pemohon dan termohon, tidak ada keputusan terkait status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kewenangan penetapan status calon bukan bagian dari musyawarah, melainkan kewenangan KPU. Musyawarah hanya menghasilkan beberapa kesepahaman,” jelasnya.
Penetapan resmi status Trisal-Akhmad akan menjadi penentu apakah pasangan ini dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.