KPU Palopo Putuskan Tidak TMS Paslon Trisal-Akhmad Berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024

KPU Palopo konferensi pers terkait putusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menegaskan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Mengapa? Karena rekomendasi tersebut berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon,” ujar Irwandi.

Irwandi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU tersebut mengatur bahwa jika ada pengaduan terkait ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar setelah penetapan calon, KPU harus meneruskan pengaduan tersebut ke instansi berwenang hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Itulah dasar hukum kami bersikap. Rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” jelas Irwandi, didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.

KPU Palopo memutuskan untuk meneruskan rekomendasi Bawaslu ke pengadilan guna menguji keabsahan ijazah milik Trisal Tahir.

“Sesuai dengan amanah Pasal 133 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kami akan menyerahkan kasus ini ke instansi yang berwenang hingga ada putusan tetap dari pengadilan,” tegas Irwandi.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)