KPU Sulsel: Pilgub 2024 Tanpa Jalur Perseorangan, Tak Ada Paslon yang Mendaftar
Adiwijaya menjelaskan bahwa untuk jalur perseorangan, Paslon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel, atau setara dengan 500.294.000 dukungan.
“Untuk Sulawesi Selatan dengan total DPT sebanyak 6.670.582 jiwa, syarat dukungan minimal adalah 500.294.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adiwijaya menyatakan bahwa KPU akan membuka tahapan selanjutnya, yaitu jalur partai politik, yang di jadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.
“Untuk jalur partai politik, pendaftaran akan di mulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” jelasnya.
Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Salah satunya adalah memiliki dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik untuk dapat mendaftar.