Ray Suryadi: Kenaikan PPN Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Umum
MAKASSAR, SPIRITKITA – Ketua Fraksi Gabungan Partai Demokrat dan Hanura (Mulia) DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menyayangkan tindakan sejumlah pedagang yang menaikkan harga barang dengan alasan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, meskipun regulasi resmi belum diterapkan.
Sebagaimana diketahui, PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, khusus untuk barang-barang kategori mewah atau luxury. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menegaskan kebijakan ini tidak menyasar barang kebutuhan masyarakat umum.
“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti private jet atau rumah seharga lebih dari Rp30 miliar,” jelas Ray Suryadi, Selasa (7/1/2025).
Ray mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah pedagang yang menaikkan harga barang lebih awal tanpa dasar regulasi resmi.
“Masalahnya, sebelum ada keputusan resmi terkait kategori barang yang terkena PPN 12 persen, banyak pelaku usaha sudah menaikkan harga dengan dalih pajak. Padahal, regulasi belum keluar,” tegasnya.
Menurut Ray, tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena sebagian besar barang yang dijual pedagang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang akan terkena dampak kenaikan PPN.
Ia meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menyosialisasikan kebijakan baru, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Setiap ada isu kenaikan pajak, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan dan indikator yang jelas, sehingga masyarakat tidak panik. Saat ini, masyarakat khawatir karena kurangnya sosialisasi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ray mengimbau masyarakat Kota Makassar untuk tetap tenang dan bijak menyikapi kebijakan ini.
“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk sebagian kecil masyarakat yang mampu membeli barang mewah dengan harga lebih dari Rp10 miliar. Jadi, masyarakat umum tidak perlu khawatir,” tutupnya.