Kuasai Sabu, Warga Toraja Dan Warga Dangerakko Palopo Diamankan Polisi
Palopo – Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda A. Akbar.
Pelaku diamankan yakni inisial DAD 21 tahun, warga Buntu Datu Kel. Matan Kec. Mengkendek Kab. Tanah Toraja dan RRF 21 tahun, warga Jalan Mangga Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo.
Polisi Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku telah ditemukan barang bukti sebagai berikut, satu lembar struk transfer sebesar lima ratus ribu rupiah, satu sachet yang diduga sabu, satu buah korek gas.
Dalam baket Humas Polres Palopo menerangkan, kedua pelaku dilakukan penangkapan karena adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang tidak dikenal mencurigakan, dengan adanya informasi tersebut sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Wara mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Terhadap kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini pelaku dan barang bukti di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lnjut. (an***)
