Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei

Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei

Larangan Mudik bagi masyarakat efektif berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Meski demikian, sanksi untuk larangan mudik ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 7 Mei.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Luhut mengungkapkan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

“Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Luhut dalam video Confrencenya.

Untuk hukuman paling berat ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan.

Sebelumnya diberitakan, Tidak Lagi Mengimbau, Pemerintah Siapkan Regulasi Larangan Mudik.

sebelumnya Pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat tidak mudik, akhirnya secara tegas, pemerintah akan membuat regulasi Larangan Mudik.

Larangan mudik sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa, 21 April 2020.

Jokowi meminta agar segera dipersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini,

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.

Dalam rapat sebelumnya, larang mudik hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

Larangan Akses Kendaraan Pribadi

Djoko Setijowarno, salah satu pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan jika larangan mudik ingin efektif, maka pemerintah harus tegas dalam penerapannya.

Djoko juga mengatakan, larangan mudik juga harus mencakup pembatasan akses kendaraan pribadi.

Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2020, kata dia, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen; sepeda motor 22,6 persen; pesawat udara 17,7 persen; kereta 14,6 persen; bus 10,1 persen; dan kapal laut 1,1 persen.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *