Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei
Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei
Larangan Mudik bagi masyarakat efektif berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Meski demikian, sanksi untuk larangan mudik ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 7 Mei.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
Luhut mengungkapkan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
“Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Luhut dalam video Confrencenya.
Untuk hukuman paling berat ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan.
Sebelumnya diberitakan, Tidak Lagi Mengimbau, Pemerintah Siapkan Regulasi Larangan Mudik.
Larangan mudik sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa, 21 April 2020.
- DPMPTSP Sulsel Tegaskan Helena Night Mart Langgar Izin Penjualan Miras dan Operasional
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
- Gubernur Sulsel Dukung Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah di Makassar
- Pj Wali Kota Palopo Undang Gubernur Sulsel Hadiri HUT ke-23 Kota Palopo
Jokowi meminta agar segera dipersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini,
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.
Dalam rapat sebelumnya, larang mudik hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
Larangan Akses Kendaraan Pribadi
Djoko Setijowarno, salah satu pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan jika larangan mudik ingin efektif, maka pemerintah harus tegas dalam penerapannya.
- Pemkab Luwu Launching UHC, Warga Luwu Kini Nikmati Layanan Kesehatan Cukup Bermodal e-KTP
- Bupati Luwu Luncurkan Program UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Layanan Kesehatan Gratis
- MV RONG HAI Rampungkan Bongkar Muatan PT BMS di Palopo, Pendapatan Buruh TKBM Meningkat
- Pj Wali Kota Palopo Lepas Peserta Smartfren Fun Run 2025
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Puncak Festival Budaya Langkanae di Istana Kedatuan Luwu
Djoko juga mengatakan, larangan mudik juga harus mencakup pembatasan akses kendaraan pribadi.
Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2020, kata dia, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen; sepeda motor 22,6 persen; pesawat udara 17,7 persen; kereta 14,6 persen; bus 10,1 persen; dan kapal laut 1,1 persen.(red)
