Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei
Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Bagi yang Melanggar Berlaku 7 Mei
Larangan Mudik bagi masyarakat efektif berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Meski demikian, sanksi untuk larangan mudik ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 7 Mei.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
- Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Haknya
- Presiden Prabowo Disambut Siswa Usai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Tahun 2025 Tanpa Rekrutmen CPNS, Pemerintah Pastikan Peluang Baru Dibuka 2026
- Ricuh di DPRD Palopo, Wakil Walikota Harap Kedepannya Demo Lebih Persuasif
- Haji Isam Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo
Luhut mengungkapkan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
“Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujar Luhut dalam video Confrencenya.
Untuk hukuman paling berat ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum dirampungkan.
Sebelumnya diberitakan, Tidak Lagi Mengimbau, Pemerintah Siapkan Regulasi Larangan Mudik.
Larangan mudik sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa, 21 April 2020.
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
- Wali Kota Makassar Turun Tangan, Koordinasi TNI–Polri Usai Tawuran Pemuda
- Persiapan Rampung, Pengurus JMSI Sulsel Periode 2025-2030 Siap Dilantik 15 November
- Wali Kota Makassar Tegaskan Perlawanan terhadap Mafia Tanah: Regulator Harus Kuat
Jokowi meminta agar segera dipersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini,
“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.
Dalam rapat sebelumnya, larang mudik hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
Larangan Akses Kendaraan Pribadi
Djoko Setijowarno, salah satu pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan jika larangan mudik ingin efektif, maka pemerintah harus tegas dalam penerapannya.
- DPRD dan Wali Kota Palopo Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
- Kedubes Inggris Temui Wali Kota, Makassar Dibidik Jadi Kota Kolaborasi Internasional
- Pemkab Luwu Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara 2025 dari Kemenkes RI
- Pastikan Operasional Aman, PT BMS Periksa Kualitas Udara, Air, hingga Biota Perairan
- Dikenal Dekat dengan Warga, Ismanto Siap Pimpin RT03/RW01 dengan Fokus Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
Djoko juga mengatakan, larangan mudik juga harus mencakup pembatasan akses kendaraan pribadi.
Djoko menyebut kendaraan pribadi masih menjadi favorit para pemudik. Survei Balitbang Kementerian Perhubungan tahun 2020, kata dia, moda yang digunakan para pemudik terbanyak adalah mobil pribadi 23,9 persen; sepeda motor 22,6 persen; pesawat udara 17,7 persen; kereta 14,6 persen; bus 10,1 persen; dan kapal laut 1,1 persen.(red)







