Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta

Kebijakan Kemendikbud Bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta

Kemendukbud mengeluarlan Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa. Kebijakan tersebut berupa Penambahan jumlah penerima bantuan dan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

Mendikbud Keluarkan Kebijakan Dana Bantuan UKT Mahasiswa

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni Kendala finansial. Dimana orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020

Adapun status beasiswa untuk mahasiswa yang tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.

Jenjang Kuliah mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)