Makassar Beri Hadiah HUT ke-418: Nikah Massal Gratis Bagi Warga
MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial menggelar Itsbat Nikah Massal gratis bagi 50 pasangan dari berbagai kecamatan.
Kegiatan ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara, serta bagi warga kurang mampu yang ingin melegalkan pernikahan tanpa biaya.
Melalui program ini, pasangan akan memperoleh pencatatan nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga sah baik secara agama maupun hukum negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin yang digelar setiap tahun sebagai bentuk layanan sosial pemerintah daerah.
“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya melegalkan pernikahan, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga serta memberikan perlindungan hukum bagi anak dan pasangan.
Syarat Peserta Nikah Massal
Peserta kegiatan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Berdomisili di Kota Makassar.
2. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali dan dua orang saksi.
4. Bagi yang menikah untuk kedua kalinya, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
5. Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi minimal tiga bulan sejak akta cerai terbit.
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi, di mana Dinas Sosial memverifikasi poin 1 dan 2, sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4, dan 5.
Jadwal Pelaksanaan dan Prosesi
Pelaksanaan nikah massal dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2025, diawali dengan persiapan pada 6 November pukul 20.00 WITA.
Prosesi itsbat dimulai pukul 08.00–12.00 WITA* dan dilanjutkan dengan akad nikah serta resepsi massal pada malam harinya pukul 20.00 WITA.
“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” jelas Andi Bukti.
Sebanyak 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti prosesi.
Setelah kegiatan selesai, para peserta akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tetapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” pungkas Andi Bukti.








