Maksum Rumi: Bawaslu Tak Boleh Lepas Tangan, Mediasi KPU Trisal Tahir Berdasarkan Kesepakatan

Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Maksum Rumi, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka terkait kasus yang menjerat calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Maksum menilai langkah tersebut sangat keliru.

Maksum menjelaskan bahwa KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo yang memenuhi syarat setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan bersama.

“Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan serta kesediaan Kepala Sekolah beserta calon untuk mempertanggungjawabkan dokumen yang diserahkan. Jadi, kalau ada yang harus menjadi tersangka, itu Kepala Sekolah dan calonnya,” ungkap Maksum, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, Maksum menegaskan bahwa jika Gakkumdu menganggap KPU Palopo melakukan kesalahan dalam proses ini, sanksinya seharusnya berupa sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

“Kalaupun KPU dianggap keliru dalam proses ini, seharusnya sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,” tambah Maksum.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini, mengingat keputusan KPU Palopo lahir dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus menjadi tersangka jika KPU tersangka, karena mereka yang memediasi dan menghasilkan kesepakatan dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” tegas Maksum.

Menurut Maksum, Bawaslu seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih optimal jika mereka melihat adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU. Ia juga menyoroti perlunya pencegahan dini melalui surat atau rekomendasi jika Bawaslu melihat potensi kesalahan.

“Kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan oleh KPU, mereka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal, bukan hanya lempar batu sembunyi tangan,” pungkasnya.

Banner
Banner
Admin
Redaksi
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Tim Spiritkita
Reporter
Pasangiklan