banner Bilboard

Masuk Sekolah Belum Jelas, Bupati Luwu Telah Keluarkan Surat Edaran

Bupati Luwu

Masuk Sekolah Belum Jelas, Bupati Luwu Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Belajar di Rumah

Bupati Luwu, Basmin Mattayang telah mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut terkait perpanjangan masa pencegahan penularan corona virus desease 2019 (Civid-19) pada satuan pendidikan lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Dalam surat edaran nomor 659/Dikbud/V/2020 tersebut, dituliskan, memperhatikan surat edaran bupati Luwu nomor: 468/Dikbud/VI/2020 tanggal 17 April 2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), pada poin 1 disebutkan bahwa kebijakan masa belajar di rumah (BDR) pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA) SD/MI dan SMP/MTS sampai tanggal 29 Mei 2020.

Mengingat kondisi hingga saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, (PBM) di sekolah. Maka Bupati Luwu menyampaikan memperpanjang kebijakan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI dan SMP/MTs sampai tanggal 11 Juli 2020.

Pada poin kedua surat edaran Bupati Luwu yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020, dan baru dirilis oleh redaksi spiritkita, Sabtu 6 Juni 2020, Bupati menyampaikan belajar di rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan dengan tidak membebani peserta didik tuntutan penuntasan capaian target kurikulum. Masuk Sekolah Belum Jelas

Point ketiga, Kepala Sekolah berserta seluruh dewan guru untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak tetap belajar di rumah.

Selanjutnya, disampaikan belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup. Hal tersebut mengenai pemahaman tentang Pandemic Covid-19, serta pendalaman nilai-nilai karakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan Integritas.

Penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020.

Pada point terakhir, Bupati Luwu menyampaikan surat edaran ini akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu. Dan Selanjutnya akan ditinjau jika ada perubahan kebijakan baru.(fik)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *