Masuk Sekolah Belum Jelas, Bupati Luwu Telah Keluarkan Surat Edaran
Masuk Sekolah Belum Jelas, Bupati Luwu Keluarkan Surat Edaran Perpanjang Belajar di Rumah
Bupati Luwu, Basmin Mattayang telah mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut terkait perpanjangan masa pencegahan penularan corona virus desease 2019 (Civid-19) pada satuan pendidikan lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Dalam surat edaran nomor 659/Dikbud/V/2020 tersebut, dituliskan, memperhatikan surat edaran bupati Luwu nomor: 468/Dikbud/VI/2020 tanggal 17 April 2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), pada poin 1 disebutkan bahwa kebijakan masa belajar di rumah (BDR) pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA) SD/MI dan SMP/MTS sampai tanggal 29 Mei 2020.
- Banjir Melanda Kota Palopo Pasca Hujan Deras, Dua Kecamatan Terdampak Parah
- Korupsi Dana Hibah Instalasi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Luwu Vonis 7 Tahun Penjara
- Sekda Palopo Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Soroti Pentingnya Literasi Al-Qur’an
- Dinas Perdagangan Kota Palopo Gelar Pasar Murah, Warga Rasakan Manfaatnya
- Rakor dan Buka Bersama, KPU Palopo Apresiasi Kinerja Badan Ad-hoc Sukseskan Pemilu 2024
Mengingat kondisi hingga saat ini belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, (PBM) di sekolah. Maka Bupati Luwu menyampaikan memperpanjang kebijakan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI dan SMP/MTs sampai tanggal 11 Juli 2020.
Pada poin kedua surat edaran Bupati Luwu yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2020, dan baru dirilis oleh redaksi spiritkita, Sabtu 6 Juni 2020, Bupati menyampaikan belajar di rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan dengan tidak membebani peserta didik tuntutan penuntasan capaian target kurikulum. Masuk Sekolah Belum Jelas
Point ketiga, Kepala Sekolah berserta seluruh dewan guru untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak tetap belajar di rumah.
Selanjutnya, disampaikan belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup. Hal tersebut mengenai pemahaman tentang Pandemic Covid-19, serta pendalaman nilai-nilai karakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan Integritas.
- Serahkan LKPD (Unaudited) Tahun 2023, Muh Saleh: Semoga Opini WTP Dipertahankan
- Pj Bupati Luwu Hadiri Bukber dan Nuzul Qur’an Tingkat Provinsi Sulsel
- Pj Wali Kota Palopo Serahkan Laporan Keuangan 2023 ke BPK
- Pj Gubernur Sulsel Terpilih Sebagai Penerima Penghargaan Prestisius CNN Indonesia Awards 2024
- Basarnas Tutup Operasi Pencarian Kru Kapal Yuiee Jaya II Setelah 10 Hari Pencarian
Penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020.
Pada point terakhir, Bupati Luwu menyampaikan surat edaran ini akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu. Dan Selanjutnya akan ditinjau jika ada perubahan kebijakan baru.(fik)