banner Bilboard

Mendagri Optimis THR dan Gaji 13 Tepat Waktu

Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo tetap optimis bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa sesuai jadwal yang ditentukan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah yang akan mengganjal pencairan THR bagi abdi negara di daerah sudah teralokasi di APBD.

“Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial,” ungkap dia.

Gegara Ini, THR Hampir Terlambat Diterima ASN

Dikatakan Tjahyo Kumolo, meski sebelumnya dia meminta agar peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum pencairan THR tersebut direvisi, Tjahyo juga mengatakan jika proses pencairan THR dapat saja dilakukan dengan menggunakan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Walikota.

Hal tersebut sesuai tanggapan Kementerian Keuangan yang menyatakan revisi hanya akan dilakukan pada poin teknis pencairan. Nantinya, pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

“Revisi terkait pemberian THR kepada pegawai Pemda yang semula tertulis diatur melalui Perda, akan direvisi menjadi Perkada,” kata Nurfransa, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.(****)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *