Mendikbud Persilahkan Orang Tua Minta Dana Pulsa ke Sekolah
Mendikbud Persilahkan Orang Tua Minta Dana Pulsa ke Sekolah
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini dilakukan sekolah-sekolah yang ada di zona merah Pandemi Covid-19 adalah satu pilihan sulit yang harus dilaksanakan.
Pilihan tersebut untuk mencegah terhentinya proses pendidikan akibat adanya wabah corona virus yang mulai muncul pada awal tahun 2020.
Baca juga: Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta
Meski demikian, PPJ bukan berarti tanpa kendala. Masalah baru yang muncul adalah keluhan orang tua siswa terkait sarana prasarana proses PJJ.
Dalam proses PPJ diketahui, selain peserta didik harusa menyiapkan smartphone, peserta didik juga diwajibkan menyiapkan data kuota internet.
Baca juga: Sekolah Swasta Keciprat Dana Bos, Jumlahnya Rp60 Juta/Tahun
Terkait penyiapan data kuota internet, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku telah memberikan kuota gratis untuk murid dan guru sekolah.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan untuk anak sekolah dan guru, diperbolehkan minta pulsa kuota ke sekolah.
“100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak,” ucap Nadiem.
Lihat: Bantuan Pembiayaan UKT, PTN dan PTS Diminta Data Mahasiswa
Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
“Ini kebebasan dengan kriteria Kemendikbud terkait dana bos. Ini diskresi untuk kepala sekolah,” sebutnya.(ish)