Merica Luwu Timur Resmi Diakui di Indonesia, Terima Sertifikasi dari Kemenkum HAM
Merica Luwu Timur Resmi Diakui di Indonesia, Terima Sertifikasi dari Kemenkum HAM
Merica atau Lada dari Luwu Timur kini diakui di Indonesia. Pengakuan tersebut disematkan Direktorat Jenderal Kekayaan Alam Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan memberi sertifikat Indikasi Geografis (IG) ke Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sertifikasi untuk Tanaman yang merupakan salah satu komoditas perdagangan dunia ini diterima langsung Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler di Makassar, Kamis (17/09/2020). Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bidang IG ini diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Bambang Randam Sariwanto.
Usai seremoni penerimaan, Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menyampaikan, Sertifikasi Indikasi Geografis merupakan salah satu upaya untuk melindungi produk daerah agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain.
Petani Lada Luwu Timur Dianugerahi Petani Lada Terbaik Tingkat Nasional
Dengan diberikannya sertifikat IG ini, kata Husler, akan memberikan nilai tambah komersial. Pasalnya, orisinalitasnya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain. Juga dapat melindungi dari praktek persaingan curang dalam perdagangan dan memberi manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan telah diterimanya sertifikat IG untuk Lada Luwu Timur, diharapkan bisa memberikan stabilitas harga demi kesejahteraan petani lada Luwu Timur dan kepada OPD terkait untuk mencari referensi-referensi dalam rangka percepatan pemanfaatan sertifikat ini,” katanya.
Untuk tanda IG Lada Luwu Timur sendiri, kata Bupati, diusulkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Lada Luwu Timur (MPIG LLT). IG ini telah disusun dan diseminarkan tahun 2018. Selanjutnya dimohonkan (digunakan untuk permohonan tanda IGLLT pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) pada tanggal 21 Desember 2018. Ini difasilitasi oleh Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI).
Selanjutnya, Pada tanggal 20 Februari 2020, Ketua AIGI menyerahkan salinan Setifikat IG Lada Luwu Timur yang telah terbit pada Tanggal 21 November 2019 kepada Ketua MPIGLLT pertanda bahwa tanda IG LLT sudah dapat digunakan oleh MPIG.
“Sertifikat ini merupakan bukti bahwa Lada Luwu Timur diakui kualitasnya, Kemenkumham sudah keluarkan hak paten untuk lada kita. Ini adalah bukti bahwa lada kita layak dan memang dijamin kualitasnya,” ujar Husler.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, bahwa kegunaan Indikasi Geografis adalah untuk melindungi produk lokal. Atau daerah agar tidak diklaim perusahaan besar atau daerah lain karena Lada Luwu Timur adalah paten milik warga Luwu Timur. Disebutkan Amran yang juga selaku Ketua Asosiasi Petani Lada Indonesia (AKLI) sertifikasi IG bertujuan memberi nilai lebih para produk lokal seperti Lada Luwu Timur. Karena bisa saja dicap atau di klaim oleh daerah lain kalau tidak memiliki sertifikat IG.
Lada Luwu Timur Siap Dipamerkan di Trade Expo Indonesia 2019
“Sertifikasi indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dibuat untuk mengatasi masalah tersebut,” jelas H. Amran Syam usai mendampingi Bupati menerima sertifikat IG dari Kemenkumham RI.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam, turut mendampingi pada acara penyerahan sertifikat IG, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hj. Rosmiyati Alwy, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Amrullah Rasyid dan Kabag Humas dan Protokol, Muhammad Rizki Alamsyah. (ikp)
