MK Tegur KPU dan Bawaslu Palopo: “Masa Kerja Cuma Scroll Doang?”
PALOPO, SPIRITKITA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan sorotan terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panel Hakim MK, Saldi Isra, menegur kedua lembaga tersebut karena dinilai tidak teliti dalam proses verifikasi dokumen administrasi calon, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Saldi mempertanyakan akurasi pengawasan oleh Bawaslu dan ketelitian verifikasi yang dilakukan KPU, mengingat dalam dokumen SKCK tersebut secara jelas tertulis adanya catatan pidana yang seharusnya menjadi pertimbangan administratif.
“Kami di MK itu semua dibaca, masa kalian kerja cuma scroll doang. Ini problem loh!” tegas Saldi dalam sidang, Jumat (4/7/2025), seraya mengkritisi metode kerja yang kurang mendalam dari penyelenggara pemilu tingkat daerah.
Pernyataan itu dilontarkan usai mendengar jawaban dari Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, yang menjelaskan pengawasan dokumen dilakukan melalui aplikasi Silon dan hanya sebatas memastikan dokumen tersebut adalah milik calon yang bersangkutan.
“Model pengawasan kami, Yang Mulia, itu by Silon. Kami hanya mengecek dan memastikan itu milik yang bersangkutan,” jelas Widianto.
Namun jawaban itu tampaknya tidak memuaskan para hakim konstitusi. Saldi juga menyoroti kinerja KPU Palopo yang dinilai lalai dalam memperhatikan isi dokumen SKCK.
“Kan jelas di SKCK itu ada pasal pidana, masa Anda tidak teliti,” lanjut Saldi.
Dalam sidang tersebut, Ome memberikan klarifikasi. Ia mengakui tanda tangan dalam surat pernyataan tidak pernah dipidana adalah miliknya.
Namun, ia menjelaskan telah meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo mengenai riwayat pidananya melalui LO, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Menurut Ome, pihak pengadilan menolak menerbitkan surat keterangan karena data mengenai perkara pidananya tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Badan Pengadilan Umum.
Sebagai informasi, putusan akhir dari sidang PHPU Wali Kota Palopo dijadwalkan akan diumumkan pada 8 Juli 2025.


