MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Makassar 2024, Pasangan MULIA Resmi Menang

Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

MAKASSAR, SPIRITKITA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Dalam putusannya, Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak.

“Dalam penilaian majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dalam Pilwalkot Makassar 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Makassar semakin kuat dan final.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebelumnya telah menetapkan pasangan MULIA sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Makassar 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Claro, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

Berikut hasil penghitungan suara resmi KPU Makassar:
Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA): 319.112 suara
Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI): 162.427 suara
Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI): 81.405 suara
Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN): 20.247 suara

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon.

Dengan putusan MK ini, sengketa Pilwalkot Makassar 2024 resmi berakhir, dan pasangan MULIA akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Hubungiki admin kak :)