Mutasi Staf oleh Pj Walikota Palopo Tidak Melanggar Aturan

PALOPO,SPIRITKITA — Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani melakukan rotasi terbatas terhadap 9 orang pegawai lingkup Pemkot Palopo. Hal ini berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, Rabu (10/10) membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani di bolehkan untuk memutasi pegawai di lingkup Pemkot Palopo

“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang ada, SE permenpan RB.” ungkap Irfan

Irfan menyebutkan, mutasi yang di lakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf. “Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,

“Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan” Kata Irfan

Di bagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini di jelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas,” kata Irfan.

Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai, keputusan yang di lakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural (rilis/fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik di
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungiki admin kak :)