Napi di Luwu Utara Berhasil Diamankan Usai 12 Hari Kabur Dari Rumah Tahanan
LUWU UTARA, SPIRITKITA – Resmob Polres Luwu Utara berhasil amankan narapidana yang sempat kabur dari tahanan, Senin (21/10/2024).
Seorang pemuda berinisial AV (24) menjadi tahanan Polres Luwu Utara atas kasus narkoba dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Cendana Putih.
“AV memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani perawatan di Puskesmas Cendana Putih pada 8 Oktober 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainudin.
Saat itu, AV meminta izin untuk ke kamar mandi dan kemudian melarikan diri dengan bantuan ayah tirinya yang berinisial S (45).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengetahui lokasi persembunyian AV. Setelah 12 hari melarikan diri, AV berhasil diamankan oleh polisi pada Senin (21/10/2024).
“Berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat. Kami berhasil menangkap AV bersama ayah tirinya di Pelabuhan Timampu kemarin,” ujarnya.
AV diamankan saat berada di Pelabuhan Timampu, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Saat ini, polisi masih menyelidiki peran S dan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tahanan Rutan Polres Luwu Utara tersebut. (*)