New Normal Sektor Jasa dan Perdagangan Aturan Kemenkes
New Normal Sektor Jasa dan Perdagangan Aturan Kemenkes
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, kembali Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Pada surat edaran tersebut, dijelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
Baca juga
- DPD RI Minta Passing Grade CPNS 2024 Dikaji Ulang untuk Indonesia Timur
- Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Prabowo Subianto Capai 85,3 Persen
- Wamen Dikti Stella Christie: Penggunaan ChatGPT Berlebihan Bisa Melemahkan Daya Pikir Kritis Siswa
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Berkomitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia
- Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Luar Negeri Dimulai Hari Ini, 1.190 Peserta Ikut Ujian
“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” imbuh Terawan, dikutip Selasa, 26 Mei 2020.
Selain itu, untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan untuk New Normal Sektor Jasa dan Perdagangan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan. Menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.
Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker,” jelasnya.
Bagi pekerja, agar memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat kerja. Pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
Pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja. Dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Baca juga
- Wali Kota Makassar Sambut Kunjungan Danlantamal VI Brigjen Wahyudi
- HUT KORPRI ke-53, Danny Pomanto Titipkan Pesan Jelang Akhir Masa Jabatan
- Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Gunakan Hak Pilih Bersama Keluarga di Pilkada Serentak 2024
- Wali Kota Makassar Danny Pomanto Salurkan Hak Pilih Bersama Keluarga di Pilkada Serentak 2024
- Ernawati Kembali Soroti Ketidakadilan Hukum, Kritisi Keputusan Polda Sulsel
“Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan,” imbuhnya.
Sementara, untuk pengunjung agar selalu mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan.
“Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain,” ucap Terawan.(red)